kievskiy.org

Jual Video Asusila Lewat Internet, Pasangan Sesama Jenis Dibekuk Polisi

Polisi menemukan konten video porno yang berisi penyimpangan seksual sesama jenis di internet.
Polisi menemukan konten video porno yang berisi penyimpangan seksual sesama jenis di internet. /Instagram/@polresbanjarnegara Instagram/@polresbanjarnegara

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menemukan konten video porno yang berisi penyimpangan seksual sesama jenis di internet.

Tim Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, menemukan video yang viral tersebut pada saat melakukan patroli siber di dunia maya pada Minggu, 13 Februari 2022.
 
Video tersebut diketahui diunggah melalui media sosial Twitter oleh pemilik akun @guajuliant pada Jumat, 28 Januari 2022.
 
Video yang diunggah pada pukul 12.02 WIB itu memperlihatkan cuplikan sepasang kekasih sesama jenis berdurasi 38 detik.
 
 
Video tersebut diberi narasi “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan k*s*ng**n fullnya join telegram ya not for free".

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa bagian.
 
Video asusila pasangan sesama jenis itu dibagi dari bagian 1 sampai bagian 7.

“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” kata Hendri Yulianto, Senin,1 4 Februari 2022.

 
Baca Juga: Dipaksa Foto Tanpa Busana Lalu Bersetubuh, WNA Prancis Ditangkap atas Video Porno Anak di Bawah Umur

Atas Video Viral tersebut, Petugas Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan.

 
Mereka pun mendapati salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara. 
 
Akan tetapi pada saat dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.

Setelah diselidiki, ternyata pelaku diketahui merupakan siswa di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara.
 
 
Dia sengaja menyamarkan identitas dengan menggunakan pakaian seragam SMK.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat