PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan mantan sekretaris BUMN Said Didu ke polisi.
Surat laporan Luhut kepada Said Didu pun ramai diperbincangkan di jagat Twitter. Beberapa pihak mengunggah sebuah surat tanda terima laporan yang ditengarai sebagai pelaporan Said Didu ke Kepolisian. Tagar #CidukSaidDidu pun ramai diperbincangkan sejak Kamis 30 April 2020 sore hingga malam.
Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, membenarkan pelaporan kepada Said Didu tersebut. Menurutnya, pelaporan sudah dilayangkan oleh tim pengacara tertanggal 8 April 2020.
Baca Juga: Trump Ogah Bagikan Bukti Soal Klaim Virus Corona Berasal dari Lab di Wuhan
“Proses berikutnya biar ditangani pihak Kepolisian berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Jodi, Jumat 1 Mei 2020.
Dia juga mengatakan bahwa Luhut sudah menyiapkan empat kuasa hukum untuk menuntut Said Didu di Bareskrim Polri agar bertanggungjawab atas semua perbuatannya. Keempat kuasa hukum itu adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita.
Sebelumnya, Said Didu mengunggah video berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG'. Setelah beredarnya video berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Luhut melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi meminta Said Didu untuk meminta maaf. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Said Didu tak kunjung menyampaikan permintaan maafnya.***
Selengkapnya cek Youtube Pikiran Rakyat