kievskiy.org

Berbeda dari Luhut, Mahfud MD: Larangan Mudik Berlaku bagi Seluruh Wilayah di Indonesia

POLISI mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 24 April 2020, saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.*
POLISI mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 24 April 2020, saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan larangan mudik berlaku untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com, "(Larangan mudik) untuk wilayah Jabotabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah Virus Corona.

Baca Juga: Kisah Sedih Andmesh Kamaleng, Sempat Hanya Makan Singkong karena Ayahnya Tak Punya Uang

Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa mengatur di sana," kata Luhut Pandjaitan di Jakarta, Selasa 21 April 2020.

Namun berbeda dengan pernyataan Luhut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD justru menekankan bahwa larangan mudik tidak hanya diperuntukkan bagi daerah penularan COVID-19 yang menerapkan PSBB tapi diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Persib dalam Sejarah: Garangnya Sergio van Dijk di Mulut Gawang Lawan

Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona tipe baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

"Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik," kata Mahfud MD dalam telekonferensi video yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jakarta, Sabtu 25 April 2020.

Baca Juga: Wajibkah ODP dan PDP Jalankan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan MUI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat