PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah secara resmi melarang mudik mulai hari ini, Jumat (24/4).
Aturan ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Permenhub No 25 Tahun 2020 ini telah ditetapkan di Jakarta pada 23 April 2020.
Baca Juga : Resmi, Gak Bisa Lagi Boncengan Naik Motor Saat PSBB di Kota Bandung
Salah satu poinnya yaitu melarang pengguna sarana transportasi sementara selama musim mudik Idulfitri 1441 H pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Tidak hanya itu, terdapat pula beberapa poin yang mengatur jenis dan model kendaraan yang tetap boleh melintas saat aturan ini berlaku.
Peraturan ini tertuang dalam pasal 3 yang merupakan turunan dari pasal 1 yang berisi kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang dilarang selama musim mudik tahun ini.
Baca Juga : Mitsubishi Beri Perpanjang Masa Garansi dan Free Servis di Tengah Pandemi COVID-19
Ada juga peraturan yang berbunyi kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor yang turut dilarang.