kievskiy.org

Dampak Pelarangan Mudik, Perusahaan Bus Diambang Kebangkrutan

JAJARAN Bus Gapuraning Rahayu dikandangkan menyusul imbauan pemerintah agar masyarakat tidak melakukan pernjalanan seiring merebaknya penyebaran virus corona (Covid 19), Kamis ( 19/3/2020).  Pengurangan bus angkutan umum, selain berkenaan virus corona, disisi lain penumpang semakin berkurang.*
JAJARAN Bus Gapuraning Rahayu dikandangkan menyusul imbauan pemerintah agar masyarakat tidak melakukan pernjalanan seiring merebaknya penyebaran virus corona (Covid 19), Kamis ( 19/3/2020). Pengurangan bus angkutan umum, selain berkenaan virus corona, disisi lain penumpang semakin berkurang.* /NURHANDOKO/PR

PIKIRAN RAKYAT - Keputusan pemerintah yang memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat berdampak pada perusahaan penyedia layanan transportasi darat seperti bus.

Perusahaan Otobus (PO Bus) yang menjalankan armada Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) bisa dipastikan tidak akan beroperasi akibat larangan tersebut.

Hal itu berdampak pada pemasukan PO bus yang turun drastis di tengah dampak COVID-19.

Baca Juga : Ada PSBB, Aktivitas Pengguna Jasa Transportasi Terminal Cicaheum Hanya Sisa 10 Persen

Akibatnya, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan menyebut, akan ada pengurangan pegawai hingga kebangkrutan dampak keputusan tersebut.

"Tentu dampaknya sangat besar. Bahkan kalau kebijakan ini berjalan lama, akan ada pengurangan pegawai sampai yang terparah akan ada PO yang bangkrut," ungkap Lesani kepada Pikiran-Rakyat.com.

Lesani menjelaskan, dalam kondisi seperti ini, PO hanya akan bertahan hingga Agustus.

Baca Juga : Larangan Mudik Dinilai Terlambat, Pemerintah Diminta Jangan Setengah Hati Buat Kebijakan

"Paling lama bertahan sampai Agustus. Setelah itu tidak tahu akan bisa lanjut opersionalnya atau tidak," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat