kievskiy.org

Diterapkan Sanksi, Larangan Mudik Efektif Mulai Jumat 24 April 2020

MENKO Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.*
MENKO Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Larangan mudik efektif diberlakukan mulai Jumat 24 April 2020. Bagi pelanggar akan ada sanksi-sanksi, namun pemberlakuan sanksi efektif akan dilakukan mulai 7 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Menghindar dari Virus Corona, Miliarder Amerika Sembunyi di Bunker Mewah di Selandia Baru

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020.

Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa 21 April 2020.

Baca Juga: Gene Deitch, Pencipta Animasi Tom and Jerry dan Popeye Meninggal Dunia

Pada rapat terbatas Selasa ini, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Keputusan tersebut diambil juga berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Dimulai 22 April 2020, Persib Keluarkan Pernyataan Resmi Sikapi PSBB di Bandung Raya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat