kievskiy.org

KemenPPPA: Pola Rekrutmen Pelaku Terorisme Kini Tak Hanya Menyasar Orang Dewasa

Sejumlah anggota Densus 88 Antiteror menggiring terduga teroris, Anggri Pamungkas (tengah) turun dari rantis Baracuda, saat tiba di Mapolda Kalbar, Minggu (23/9/2012).
Sejumlah anggota Densus 88 Antiteror menggiring terduga teroris, Anggri Pamungkas (tengah) turun dari rantis Baracuda, saat tiba di Mapolda Kalbar, Minggu (23/9/2012). /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah pusat, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan dapat berpartisipasi melakukan perlindungan anak yang menjadi korban jaringan terorisme. Perlu ada upaya edukasi, perlindungan dan pemenuhan hak dasar bagi anak korban jaringan terorisme. 

Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Elvi Hendrani mengatakan, Indonesia tak luput dari fenomena permasalahan sosial anak yang menjadi korban jaringan terorisme. Anak ada yang dijadikan kader oleh para teroris. 

"Hal ini menunjukkan bahwa terjadi pergeseran terhadap pola rekrutmen pelaku terorisme yang tadinya hanya orang dewasa, kini juga menyasar anak-anak," katanya dalam keterangan pers, Rabu, 16 Februari 2022. 

Ia menambahkan, terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang masuk dalam kategori bencana kemanusiaan karena memberikan dampak luar biasa secara fisik maupun psikis yakni memberikan trauma kepada yang mengalaminya, khususnya kepada anak.

Baca Juga: Mobil Baru Volkswagen T-Cross Siap Meluncur Pekan Depan, Simak Bocoran Spesifikasinya

"Kami di pusat sudah melakukan kerjasama terkait penyusunan kebijakan melibatkan Kementerian/Lembaga, membentuk Forum Koordinasi, dan melaksanakan dukungan psikososial bersama dengan Densus 88. Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi  untuk melakukan kajian cepat terhadap intoleransi di satuan pendidikan,” tutur Elvi. 

Ia kemudian menjelaskan telah ada upaya penyusunan Surat Keputusan Menteri tentang Tim Koordinasi Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Koordinasi Anak khususnya terkait masalah korban anak dalam jaringan terorisme. 

Ke depan, diharapkan sinergi dan koordinasi dapat dijalin antara Kementerian/Lembaga dan berharap Pemerintah Daerah serta Dinas Pengampu untuk memperkuat proses pelaksanaan perlindungan terhadap anak korban jaringan terorisme.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Sirkuit Mandalika Dikeruk Ulang Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia MotoGP 2022

Menurutnya, radikalisme dan terorisme merupakan ancaman terhadap anak dari sisi keagamaan, kehidupan bermasyarakat, tumbuh kembang anak, karakter dan budi pekerti anak, dan nilai-nilai nasionalisme. Anak dikatakannya sangat rentan direkrut oleh kelompok terorisme. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat