kievskiy.org

Lima Remaja Bekasi Nekat Begal Anggota Brimob, Uang Hasil Curian Dipakai Berfoya-foya

Ilustrasi begal-Seorang anggota polisi jadi Koban Begal.
Ilustrasi begal-Seorang anggota polisi jadi Koban Begal. PRFMNEWS.

PIKIRAN RAKYAT - Seorang anggota Brimob menjadi korban begal di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Senin, 15 Februari 2022.

Pada saat itu, korban atas nama Aipda Edi Santosa tengah pulang kerja dari arah Pondok Gede menuju ke Cileungsi pada Selasa sekitar pukul 2.00 WIB.

Ketika di lokasi, korban merasa curiga dengan satu unit motor Honda Beat warna hitam berboncengan tiga orang.

Aipda Edi Santosa pun dipepet oleh pelaku dan langsung dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit. 
 
 
Setelah dibacok, korban pun terjatuh dari kendaraannya tapi pelaku masih terus menyerang menggunakan celurit.

Akan tetapi, korban berusaha melawan dan menangkis dengan menggunakan tangan kiri yang membuatnya mengalami luka bacok.

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban. 

 
Korban akhirnya ditolong oleh petugas keamanan kampung dan melaporkan ke Polsek Jatisampurna.
 
Baca Juga: Komplotan Begal Beraksi di Jakarta Utara, Pancing Korban dengan Wanita Lewat Facebook
 
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJnews.com, Pelaku begal tersebut pun kemudian berhasil diringkus Polisi pada Rabu, 16 Februari 2022.
 
Total sebanyak lima orang diamankan, masing-masing pelaku berinisial MH alias H (17), RMI alias I (20), AM alias U (17), MAL alias A (18) dan RH alias R (17).
 
Pelaku MH merupakan otak penyerangan yang juga berperan sebagai joki. 
 
Sementara RMI berperan dalam membacok korban dan pelaku AM yang membawa kabur sepeda motor milik korban.
 
 
Kemudian pelaku MAL berperan menyimpan senjata tajam, dan RH yang menyimpan motor korban.
 
Polisi pun menyebut tersangka begal terhadap anggota Brimob bernama Aipda Edi Santoso tersebut menggunakan uang dari barang hasil curian untuk foya-foya.

"(Hasil kejahatan) digunakan untuk kepentingan mereka nongkrong, beli alkohol dan foya-foya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 16 Februari 2022.

Selain itu, sebelum membegal anggota Brimob, kelima tersangka ini diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal selama satu tahun sejak 2021 lalu. 

 
 
"Para pelaku sudah melakukan aksi dari 2021 hingga awal tahun 2022 ini. Kurang lebih ada lima TKP yang mereka akui," ujar Endra Zulpan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Kamis, 17 Februari 2022.

Kini, kelima orang pelaku begal tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat