kievskiy.org

Temukan Pidana Penipuan, Bareskrim Polri Naikkan Kasus Binomo ke Penyidikan

Ilustrasi trading ilegal. Kemendag blokir 1.222 situs trading ilegal.
Ilustrasi trading ilegal. Kemendag blokir 1.222 situs trading ilegal. /Pexels/Burak Kebapci Pexels/Burak Kebapci

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo ke penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan naiknya status tersebut usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," katanya, Jumat, 18 Februari 2022.

Ramadhan menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri ditemukan peristiwa pidana.

Baca Juga: Alasan Berobat ke Luar Negeri, Indra Kenz Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini

"Dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 3 Februari 2022.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ucapnya.

"Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat