kievskiy.org

UU IKN Resmi Diundangkan Usai Diteken Jokowi, Pembangunan Ibu Kota Baru Dimulai

Desain istana kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN)
Desain istana kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) /Instagram/@nyoman_nuarta

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar pada 18 Januari 2022 lalu juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.

Dengan begitu, RUU IKN tersebut saat ini telah resmi diundangkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal itu pun dikonfirmasi oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong di Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Moeldoko Minta Masyarakat Tak Perlu Risau Menunggu Cair JHT 56 Tahun, Klaim Kondisi Keuangan Kuat

"Benar menjadi Undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang IKN. Saya dapat pemberitahuan lisan, tapi belum muncul sepertinya di website Sekretariat Negara," katanya.

Wendy Tuturoong mengatakan Jokowi menandatangani RUU IKN tersebut sebelum DPR menggelar Rapat Paripurna.

"Sepertinya ditandatangani (Presiden Jokowi) pada 15 Februari 2022," ucapnya.

Meski begitu, Wendy Tuturoong mengatakan untuk memulai pembangunan ibu kota baru masih harus menunggu aturan turunan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat