kievskiy.org

Buruh Terkena PHK Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan, Simak Syarat Lengkap JKP Pengganti JHT

Ilustrasi buruh - Simak syarat lengkap yang wajib dipenuhi untuk menerima manfaat JKP, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pengganti JHT.
Ilustrasi buruh - Simak syarat lengkap yang wajib dipenuhi untuk menerima manfaat JKP, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pengganti JHT. /Antara Foto/Muhammad Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan meluncurkan program Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa besok, 22 Februari 2022.

Sebelumnya, aturan baru terkait pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai penolakan keras dari kalangan buruh.

JHT yang semula dapat dicairkan dengan masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja, kini hanya dapat dicairkan 100 persen apabila buruh berusia 56 tahun.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Pembeli Kini Wajib Bawa Fotokopi KK dan Bukti Vaksin Covid-19

Oleh karena itu, program JKP dirancang untuk memberi manfaat kepada buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menggantikan JHT.

Dilansir dari laman resminya, program JKP menawarkan tiga manfaat yakni uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Buruh akan menerima uang tunai selama 6 bulan, dengan besaran 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama.

Baca Juga: Sinopsis Film Mio’s Cookbook yang Tayang di JFF Online 2022, Lengkap dengan Link Streaming

Sedangkan untuk 3 bulan selanjutnya, buruh akan menerima 25 persen dari upah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat