kievskiy.org

Minyak Goreng Langka, Pembeli Kini Wajib Bawa Fotokopi KK dan Bukti Vaksin Covid-19

Viral syarat membeli minyak goreng wajib menyertakan fotokopi KK dan kartu vaksin Covid-19.
Viral syarat membeli minyak goreng wajib menyertakan fotokopi KK dan kartu vaksin Covid-19. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Kelangkaan minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah masih terjadi di sejumlah daerah.

Tak hanya langka, harga minyak goreng saat ini dibanderol di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Di tengah polemik minyak goreng yang masih bergulir, masyarakat kembali diresahkan dengan syarat pembeliannya.

Belum lama ini, masyarakat diminta menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk membeli minyak goreng.

Baca Juga: Sinopsis Film Mio’s Cookbook yang Tayang di JFF Online 2022, Lengkap dengan Link Streaming

Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @video_medsos yang menjadi viral.

"Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotokopi Kartu Keluarga dan Bukti Vaksin," tulis kertas dalam foto dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 21 Februari 2022.

Diketahui, syarat tersebut berlaku untuk program minyak goreng semua merek dengan harga Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: Fasilitas Mewah Kamar RS VVIP untuk Baby A Layaknya Hotel, Aurel Hermansyah: Nanti Papa Atta Bisa Main PS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat