kievskiy.org

Dana JHT Bisa Cair Sebelum Usia Peserta 56 Tahun, Simak Aturan dan Syarat Pencairannya

BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. /Pikiran Rakyat Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Polemik aturan mengenai pencairan dana JHT baru, yang tertulis dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 masih terus bergulir.

Sebab dalam 3 pasal Permenaker terbaru,terdapat satu pasal yang menjadi sorotan publik.

Pasal yang paling menyita perhatian publik tersebut, mengenai manfaat JHT, baru dapat diberikan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Kendati demikian, Kemnaker menyebut peserta JHT bisa mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Terancam Tidak Bisa Lahiran Secara Normal, Dokter Kandungan Singgung Bobot Baby A

"Peserta yang mengalami PHK, atau mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun sebenarnya masih bisa cair, jika kepesertaan sudah 10 tahun," ujar Kemnaker RI seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari akun Instagram-nya pada Minggu, 20 Februari 2022.

Akan tetapi pencairannya, hanya bisa dilakukan 10 persen untuk persiapan masa pensiun. Serta 30 Persen untuk kepemilikan rumah. Kedua pencairan ini dalam bentuk uang tunai.

"Adapun sisa manfaat JHT yang belum di ambil, dapat diambil pada usia 56 tahun," ujar Kemnaker

Selain itu, dasar dari peraturan pencairan dana JHT pada usia 56 tahun dibuat, berdasarkan dua Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat