kievskiy.org

Bukan Hanya Pembuatan SIM dan STNK, Berikut Isi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang Mensyaratkan BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah berupaya mendorong seluruh masyarakat untuk terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berwujud BPJS Kesehatan.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo 6 Januari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Dalam Inpres tersebut berisi instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN.

Selain pembuatan SIM, STNK, dan SKCK, syarat bukti kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan juga diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik.

Baca Juga: Intip Potret Keranda Mayat dan Kain Kafan Milik Dorce yang Disiapkan dari 6 Tahun Lalu

Dalam jual beli tanah, mulai 1 Maret 2022 nanti harus dilengkapi dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Inpres nomer 17 yang berbunyi.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” dikutip dari Inpres Nomor 1/2022, Minggu 20 Februari 2022.

Kemudian, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk mensyaratkan calon jemaah haji khusus dan umrah merupakan peserta aktif JKN.

Selanjutnya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat