PIKIRAN RAKYAT – Polemilk BPJS sebagai syarat administrasi jual beli tanah terus bergulir.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain menjadi syarat wajib administrasi jual beli tanah, BPJS juga ternyata menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan berangkat haji dan umrah.
Dalam Instruksi tersebut Presiden menugaskan kepada Menteri Agama untuk mensyaratkan calon Jemaah merupakan peserta aktif BPJS.
Baca Juga: Mendadak Artis, 5 Publik Figur yang Kini Kariernya Malah 'Tenggelam'
“mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Inpres No. 1 Tahun 2022 pada 19 Februari 2022.
Hal ini berarti setiap calon peserta umrah dan haji harus dan wajib aktif menjadi perseta BPJS dan taat membayar iuran.
Selain itu , Menteri Agama juga diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji menjadi peserta BPJS.