kievskiy.org

Catat! Mulai 1 Maret 2022 Syarat Jual Beli Tanah Wajib Dilengkapi Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan

Ilustrasi kartu BPJS. Peserta wajib tahu 21 layanan yang tidak dapat di klaim di BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS. Peserta wajib tahu 21 layanan yang tidak dapat di klaim di BPJS Kesehatan /Sandra Kabar Joglosemar

PIKIRAN RAKYAT - Proses jual beli tanah di Indonesia akan diwajibkan menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Dalam proses jual beli tanah mulai Maret 2022 nanti harus dilengkapi dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.

Informasi tersebut pun telah disebarkan oleh akun Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah.

Dasar hukum dibuatnya kebijakan tersebut adalah INPRES Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Moeldoko Minta Masyarakat Tak Perlu Risau Menunggu Cair JHT 56 Tahun, Klaim Kondisi Keuangan Kuat

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri ATR/BPN untuk memastikan pemohon jual beli tanah merupakan peserta aktif dalam program JKN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tutur Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Kemudian hal itu ditindaklanjuti dengan Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat