kievskiy.org

Sertifikat Digital untuk Halau Mafia Jual Beli Tanah Ditarget Rampung 2024

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.*
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.* /MENTARI DWI GAYATI/ANTARA MENTARI DWI GAYATI/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Hampir di sela setiap kunjungannya ke daerah, Presiden Joko Widodo, juga menyerahkan sertifikat tanah untuk warga yang hadir.

Ke depannya, pemerintah akan menerbitkan sertifikat tanah digital, yang diharapkan dapat menghalau mafia.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, pergantian bentuk menjadi elektronik itu, tak lain demi menghalau mafia jual beli tanah.

Baca Juga: Hari Pertama Libur Sekolah di Sukabumi Imbas Corona, Orang Tua Bawa Anaknya ke Pusat Perbelanjaan hingga Akibatkan Antrian Panjang

"Apa yang dilakukan BPN ke depan, pertama digitalisasi itu. Dengan digitalisasi itu, maka kertas (sertifikat tanah) seperti itu tidak dibutuhkan lagi," kata Sofyan, di Jakarta, seperti dalam keterangan resmi yang diterima Pikiran Rakyat, Senin, 16 Maret 2020.

Sofyan menjelaskan, sertifikat tanah akan dibuat elektronik layaknya e-KTP agar kasus mafia tanah tak terjadi lagi.

Dia mengatakan, target Kementerian ATR/BPN pada 2024, semua sertifikat tanah sudah elektronik layaknya e-KTP.

 Baca Juga: 3 Kandungan Produk Kecantikan yang Perlu Dihindari bagi Pemilik Kulit Sensitif

Sofyan pun mengatakan, ke depannya masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kertas sertifikat hak milik (SHM) atau bentuk fisik SHM.

Sertifikat tanah kedepannya, sambungnya, akan seperti saham. Terdata dan terintegrasi, hingga bisa dilakukan pengecekan secara online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat