kievskiy.org

Anak Gadai Sertifikat Tanah Orangtua Seharga Rp 3,7 Miliar demi Narkoba, Padahal Harga Aslinya Rp 60 Miliar

KEPOLISIAN ungkap sindikat mafia tanah pada konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2020 kemarin.*
KEPOLISIAN ungkap sindikat mafia tanah pada konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2020 kemarin.* /ANTARA/Fianda Rassat ANTARA/Fianda Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat mafia tanah.

Sindikat mafia tanah ini diungkap Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2020 kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, sindikat mafia ini terungkap setelah polisi menyelidiki kasus pencurian sertifikat tanah oleh AF, pada Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Soal Histeria Virus Corona: Orang yang Imunitasnya Bagus, Potensi untuk Terjangkit Sangat Kecil

Saat itu, tersangka AF nekat mencuri sertifikat tanah milik orangtuanya sendiri, yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

"Jadi tersangka AF ini mencuri sertifikat milik orangtuanya, yang pada saat itu tengah berobat ke Korea," ungkap Yusri Yunus, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Setelah mencuri sertifikat orangtuanya, AF lantas menghubungi salah satu stafnya berinisial FT.

Baca Juga: Pablo Benua: Saya akan Selalu Ada di Samping Rey Utami Meskipun Virus Corona Jadi Ancamannya

AF meminta FT untuk membuat KTP palsu atas nama ayahnya.

Melalui FT pula, AF meminta seorang wanita berinisial SW untuk membuat sertifikat palsu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat