kievskiy.org

Selain Jual Beli Tanah, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SIM hingga SKCK

Ilustrasi. Presiden Jokowi menginstruksikan Kaporli untuk memastikan pemohon SIM, STNK hingga SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Ilustrasi. Presiden Jokowi menginstruksikan Kaporli untuk memastikan pemohon SIM, STNK hingga SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. /ANTARA/Syifa Yulinnas ANTARA/Syifa Yulinnas

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah berupaya mendorong seluruh masyarakat untuk terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang berwujud BPJS Kesehatan.

Mulai 1 Maret 2022, Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli.

Selain jual beli tanah, Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mengurus berbagai pelayanan lainnya.

Termasuk dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Aurel Hermansyah Dituntut Lahiran Normal, Ashanty Langsung Pasang Badan

Kebijakan baru tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam beleid yang diteken pada 6 Januari 2022 ini, Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres tersebut.

Baca Juga: Thomas Tuchel Isyaratkan Chelsea Menyerah dari Perburuan Gelar Juara EPL Jelang Lawan Crystal Palace

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat