kievskiy.org

Perhatian! BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 akan Segera Dihapus, Menkes Beri Alasannya

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan kembali dicairkan ke rekening pekerja sebesar Rp1 juta.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan kembali dicairkan ke rekening pekerja sebesar Rp1 juta. /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kebijakan baru terkait BPJS Kesehatan pada Januari 2022.

Dalam keterangan resmi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan segera melakukan penghapusan layanan dari BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan yang akan dihapus merupakan kelas 1,2,3. Nantinya layanan akan diganti menjadi bentuk kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Terkait hal ini, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan mengapa BPJS Kesehatan tersebut akan segera dihapuskan.

Baca Juga: Pelajar Harus Bertaruh Nyawa Melewati Jembatan Rusak untuk Menyeberang ke Sekolah

Ia mengaku pihaknya tak mau layanan BPJS Kesehatan mengalami defisit ketika membantu masyarakat.

"Kita tidak mau BPJS itu mengalami defisit. Itu harus positif. Jadi bisa mengcover rakyat lebih luas.

"Dengan layanan sudah sesuai standar," kata Budi Gunadi Sadikin dalam rapat komisi IX DPR RI Selasa, 25 Januari 2022.

Di sisi lain, Budi Gunadi Sadikin juga meminta agar layanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) bisa melakukan tindakan promotif dan preventif yang lebih baik.

Baca Juga: PDIP Minta Jakpro Transparan Soal Formula E Jakarta yang Tertulis Gagal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat