kievskiy.org

Bikin SIM dan STNK Wajib Gunakan BPJS Kesehatan, Ternyata Hal Berikut jadi Pertimbangannya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi terbaru tentang proses pembuatan SIM dan STNK di Indonesia mulai tahun 2022.

Per Maret 2022 nanti, membuat SIM dan STNK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Aturan ini sudah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.

Instruksi tersebut mengatur tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Tak Mau Babak Belur Pilpres 2024, Pengamat Prediksi Megawati akan Usung Ganjar Pranowo Ketimbang Puan Maharani

Dalam arahannya di Inpres tersebut, Presiden Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat aturan baru soal wajibnya BPJS Kesehatan dalam membuat SIM dan STNK.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan.

"Dan, meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional," tutur Instruksi Presiden dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Minggu, 20 Februari 2022.

Ada alasan tersendiri mengapa proses pembuatan SIM dan STNK kini diwajibkan untuk membawa BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat