kievskiy.org

Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing 6 Laskar FPI di KM50 Tol Cikampek Dituntut 6 Tahun Penjara

Rekonstruksi tragedi 6 laskar FPI yang tewas di KM50.
Rekonstruksi tragedi 6 laskar FPI yang tewas di KM50. /Antara Foto/M Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT – Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara atas kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan terhadap 6 orang laskar FPI dalam kasus Km 50.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Jaksa Fadjar membacakan tuntutan di ruang sidang terhadap Briptu Fikri yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: 8 Santri di Karawang Tewas Akibat Kebakaran, Polisi Ungkap Penyebab Amukan si Jago Merah

Sementara dalam berkas tuntutan yang berbeda, jaksa Paris Manalu juga meyakini Ipda Yusmin melanggar ketentuan dalam pasal yang sama dengan Briptu Fikri.

Atas dasar itu, kedua jaksa itu meminta majelis hakim memvonis Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hukuman 6 tahun penjara serta meminta keduanya segera ditahan.

Adapun hal yang memberatkan terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas.

Sementara hal yang meringankan Briptu Fikri diantaranya telah bertugas selama 12 tahun sebagai polisi, dan tidak pernah melakukan hal tercela selama masa tugasnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat