kievskiy.org

Wamenkumham Sebut RUU TPKS Tidak Akan Tumpang Tindih dengan UU Lain

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyampaikan pandangannya mengapa persoalan korupsi di negeri ini masih tinggi dan sukar diperangi.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyampaikan pandangannya mengapa persoalan korupsi di negeri ini masih tinggi dan sukar diperangi. /Dok Kemenkumham Dok Kemenkumham

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah dan DPR saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dipastikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Edward Omar Sharif Hiariej, dalam penyusunan RUU TPKS tidak akan tumpang tindih dengan undang-undang lain.

Hal ini disampaikan Edward dalam pertemuan dengan media di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.

"Saat kami menyusun RUU TPKS, kami menyandingkan dengan berbagai aturan. Baik yang masih dalam rancangan maupun undang-undang yang sudah existing," papar Edward.

Baca Juga: Impresif BMW di 2021: Raih Rekor, Jadi Market Leader Mobil Premium di Indonesia

Dijelaskan olehnya, RUU yang tengah diformulakan memuat empat undang-undang existing seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dengan melihat penjelasan tersebut, Edward memastikan tidak ada tumpang-tindih dalam RUU TPKS dengan Undang-undang lain.

"Semua yang perlu diatur baik dari RUU KUHP dan lainnya kita sempurnakan di RUU TPKS ini. Jadi kita benar-benar merumuskan semua isi dari RUU ini," paparnya.

Dijelaskan Edward, RUU TPKS merupakan inisiasi DPR. Hal ini untuk menitikberatkan hukum acara. Ia juga menyoroti penyelesaian kasus terkait kekerasan seksual dan anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat