PIKIRAN RAKYAT - Polisi menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyok Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Ketiga pelaku yang ditangka yakni MS, JT, dan SS. Sementara dua pelaku lainnya yakni H dan I masih dalam pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, empat pelaku yakni MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor pemukulan terhadap Haris.
Sementara itu SS merupakan orang yang memerintahkan keempat pelaku untuk mengeroyok Haris di Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari 2022.
Baca Juga: Jelang PSM Makassar vs Persib, Maung Bandung Harus Waspada
"Para pelaku debt collector," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Februari 2022.
Namun demikian Tubagus, belum bisa membeberkan apa yang menjadi motif para pelaku dalam mengeroyok Haris.
"Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," tuturnya.
Baca Juga: Profil Nam Joo Hyuk, Aktor yang Perankan Baek Yi Jin di Drama Twenty Five Twenty One