kievskiy.org

JKP BPJS Ketenagakerjaan Bakal Tetap Berlaku meski Batal Diluncurkan Jokowi, Berikut Persyaratannya

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jangan Khawatir Kartu Hilang? Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jangan Khawatir Kartu Hilang? Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP /BPJS

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Dia seharusnya dijadwalkan untuk meluncurkan program tersebut pada Selasa, 22 Februari 2022 kemarin.
 
Meski batal diresmikan Jokowi, program JKP tersebut tetap berlaku dan sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 11 Februari 2022 lalu.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun instagram @kemnaker, hal itu disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 22 Februari 2022.
 
  
"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," katanya.
 
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pun memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program JKP per 11 Februari 2022.

Chairul Fadhly Harahap menyatakan bahwa program JKP diperuntukan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 
Nantinya, pekerja/buruh yang terkena PHK akan mendapatkan JKP dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Jokowi Batal Luncurkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini, Kenapa?

"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," ucap Chairul Fadhly Harahap.

Bahkan menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujar Chairul Fadhly Harahap.

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

 
 
JKP bisa didapatkan bagi pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Adapun persyaratan peserta program JKP yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 yaitu untuk usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.


Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat