PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun instagram @kemnaker, hal itu disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 22 Februari 2022.
Chairul Fadhly Harahap menyatakan bahwa program JKP diperuntukan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," ucap Chairul Fadhly Harahap.
Bahkan menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.
"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujar Chairul Fadhly Harahap.
Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Adapun persyaratan peserta program JKP yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 yaitu untuk usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.***