kievskiy.org

Berharap Hasil Jualan untuk Lebaran, 2 Pembuat dan Pedagang Petasan Ditangkap Polisi

SAT Reskrim Polres Banyumas memperihatkan barang sitaan berupa   petasan renteng.*
SAT Reskrim Polres Banyumas memperihatkan barang sitaan berupa petasan renteng.*

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menyita 13 karung petasan  renteng yang hendak dipasarkan.

Rencananya hasil jualan petasan untuk Lebaran.
Namun pembuat dan pedagang mercon  Karso (66) warga Kecamatan  Kutasari, Kabupaten Purbalingga dan Arifin (25) warga Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Dari tangan keduanya, pedagang dan pembuat mercon.  polisi menyita barang bukti sebanyak 13 karung mercon siap edar.

Baca Juga: Statistik Persib: 7 Hal Wajib Diketahui dari Febri Haryadi, Termasuk Selalu Bobol Gawang Persipura

Akibat perbuatannya Karso dan Arifin bukan  hanya kehilangan modal dan keuntungan dari menjual mercon. Akan tetapi keduanya juga akhirnya harus berlebaran di dalam penjara.

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST mengatakan,  menggrebek rumah pedagang petasan di rumah Arfin di Desa Langgongsari, aparat menemukan 4 karung mercon rentengan.  

''Dari perkembangan Arifin menyebut jika petasan berasal dari pembuat petasan di Kutasari Purbalingga, terakhir diketahui pembuat mercon bernama Karso," kata  Bery Selasa, 12 Mei 2020.

Baca Juga: Tinjau Stasiun Tawang yang akan Dilewati KLB, Ganjar Pranowo: Kita Minta Aturannya Ketat

Arifin juga mengaku dalam waktu dekat akan bertemu Karso, Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry ST mengatakan,  pembuat petasan ditangkap saat menunggu pembelinya di sebuah angkringan di Jl Kertawibawa, Karanglewas Lor, Purwokerto Barat, pada  Senin 11 Mei 2020 malam.

Pada penangkapan kedua, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa sembilan karung isi 130 renteng petasan yang diangkut dengan  kendaraan Suzuki Futura warna merah No. Pol. G-8533-E.

Petasan jenis rentengan ada yang panjangnya satu meter dan dua meter. Satu renteng ada isi 48 petasan gulung hingga ada yang isi 200 biji petasan.

Baca Juga: DPR RI Ingin UU Pendidikan Direvisi dengan Semangat Omnibus Law

AKP Berry menambahkan Karso mengaku untuk membuat petasan membeli bahan-bahannya yang sudah jadi dengan kandungan belerang, potasium dan bubuk brown di wilayah Tegal.

Dia membuat petasan sebagai mata pencaharian dan telah berjalan sekitar 40 tahun.

Petasan yang dibuat di rumahnya di wilayah Purbalingga, lanjut Berry, dijual di wilayah Banyumas dan Purbalingga.

Baca Juga: Bandar Ganja Cilik Usia 14 Tahun Diserahkan ke Bapas Kelas 1 Bandung Sambil Menunggu Proses Hukum

Petasan yang dibuat adalah petasan renteng dengan ukuran panjang satu meter dan dua meter.

''Pembuat petasan itu menjual petasan renteng ukuran satu meter dengan harga Rp 27.000 dan yang dua meter dengan harga Rp 50.000. Tetapi oleh pedagang, petasan renteng itu dijual kepada masyarakat dengan harga berkisar antara Rp 100.000 - Rp 250.000, tergantung ukuran panjangnya,'' jelas Berry.

Karso sendiri mengaku membuat petasan dengan harapan bisa meraup untung dan keuntungan yang didapat bisa untuk lebaran.

“Biasanya saya membuat petasan kalau mau lebaran, tapi baru kali ini nasibnya sedang sial lantaran harus tertangkap polisi.”

Kasat Reskrim mengatakan setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya melakukan pemeriksaan  terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan unit Jibom Satbrimob untuk penanganan lebih lanjut.

''Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 subsider Pasal 187 bis ayat (1) KUHP,  pelaku mendapat ancaman pidana 12 tahun penjara,'' pungkas Kasat Reskrim.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat