kievskiy.org

DPR RI Ingin UU Pendidikan Direvisi dengan Semangat Omnibus Law

ILUSTRASI pendidikan Indonesia.*
ILUSTRASI pendidikan Indonesia.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Undang-undang bidang pendidikan diwacanakan untuk direvisi dengan semangat Omnibus Law. Ada tiga UU yang dinilai perlu segera direvisi, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi serta UU Guru dan Dosen.

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah melontarkan perlunya revisi UU dengan semangat Omnibus Law tersebut. Menurutnya, sejumlah regulasi Pendidikan sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Setidaknya ada tiga Undang-Undang (UU) bidang Pendidikan yang harus direvisi, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi dan UU Guru dan Dosen.

“UU Sisdiknas misalnya, disahkan pada 2003 dan sudah hampir dua dekade,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa, 11 Mei 2020.

Baca Juga: Bandar Ganja Cilik Usia 14 Tahun Diserahkan ke Bapas Kelas 1 Bandung Sambil Menunggu Proses Hukum 

Sementara situasi dan kebutuhan di lapangan sudah jauh berkembang seperti revolusi industri 4.0, hingga disrupsi teknologi yang mengubah perilaku masyarakat. “Sudah barang tentu, UU yang hendak direvisi tersebut harus memiliki semangat omnibus law seperti yang dicanangkan pemerintah Indonesia saat ini,” tuturnya.
 
Selain itu, menurut dia, perguruan tinggi juga memiliki sekelumit masalah terkait lapanagan kerja, mulai dari rendahnya keterlibatan industri, peraturan dan persyaratan yang ketat, kurikulum yang kaku, dan kesenjangan dalam kompetensi dosen.
 
Legislator Fraksi Golkar itu menambahkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, terdapat dukungan riset dan inovasi. Salah satu alasan mengapa masih rendahnya peringkat indeks inovasi Indonesia dalam kancah global dikarenakan banyak riset yang tidak mendapatkan dukungan dan perhatian.

Baca Juga: Jualan Anjlok, Mazda Cari Pinjaman Hingga Rp 42 Triliun
 
“Dunia industri sebagai wahana yang langsung merealisasikan riset dan inovasi tersebut menjadi karya nyata dan berujung pada terciptanya lapangan kerja. Selama ini, riset dan inovasi banyak berhenti menjadi kertas dan hanya menjadi sebuah tulisan,” katanya.
 
Meski demikian, lanjut Ferdi, RUU tersebut masih berupa rancangan yang belum final dan masih memerlukan proses yang panjang. "Masukan dari akademisi diperlukan untuk perhatian dan perbaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa pihak juga sudah beranggapan bila UU Sisdiknas perlu direvisi dengan mempertimbangkan perubahan zaman. Pengamat Pendidikan dari Center for Education Regulations and Development Analysis Indra Charismiadji mengatakan, Revisi UU Sisdiknas dinilainya penting supaya bisa melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan.

"Terlebih lagi, sudah hampir 17 tahun terakhir UU tersebut tidak pernah direvisi untuk disesuaikan dengan perkembangan kondisi mutakhir," ujarnya.

Ia mengatakan, mendorong Komisi X DPR RI dan pemerintah supaya membuat kebijakan baru dalam rangka merevisi UU Sisdiknas. Perlu ada upaya merombak sistem pendidikan nasional yang lebih beradaptasi dengan perkembangan zaman.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat