kievskiy.org

KSPI: Presiden Setuju Menunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law

ILUSTRASI. Aliansi Serikat Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu, menuntut penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.*
ILUSTRASI. Aliansi Serikat Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu, menuntut penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Said Iqbal menyebut Presiden Joko Widodo sepakat untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang Undang Omnibus Law. Hal ini dikatakan Iqbal seiring pertemuan pihaknya dengan Presiden, Rabu 22 April 2020.

"Presiden setuju tapi beliau menyampaikan akan melakukan komunikasi politik dulu dengan DPR. Kami percaya Presiden sudah menyampaikan dengan sungguh-sungguh. Beliau tidak hanya mementingkan kepentingan buruh tapi juga pengusaha dan rakyat," kata Iqbal, Kamis 23 April 2020.

Menurut Iqbal, tuntutan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan menjadi satu dari tuntutan para buruh yang telah disampaikan kepada Presiden. Tuntutan kedua adalah setelah masa pandemi Corona selesai, Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ditarik kembali dan mulai kembali dibuat dari nol. Pembahasan harus melibatkan kaum buruh.

Baca Juga: Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda untuk Kedua Kalinya

"Kita minta klaster ketenagakerjaan itu ditarik dan dibahas dari nol lagi. Namun harus dilibatkan semua pihak, buruh, pemerintah dan pengusaha. Presiden mempertimbangkan itu dengan sungguh-sungguh, dia bilang 'iya benar tuh' dia bilang seperti itu," ucap dia.

Buruh meminta hal itu karena sejak awal pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dinilai tak melibatkan buruh. Dia juga menampik pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan yang bilang sudah membentuk tim yang berisikan perwakilan buruh untuk sosialisasikan Omnibus Law.

"Presiden sudah tahu kita tidak dilibatkan, karena kami sampaikan kemarin. Dia juga berjanji untuk melibatkan semua stake holder," ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat