kievskiy.org

Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda untuk Kedua Kalinya

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc. /Andreas Fitri Atmoko Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja hingga Senin 27 April 2020. Ini adalah penundaan kedua setelah Panja menjadwalkan rapat dengar pendapat pada Rabu 22 April 2020.

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menyebut penundaan ini karena narasumber yang sedianya dihadirkan pada RDP Kamis 23 April 2020 belum mengonfirmasi. Sementara penundaan sebelumnya dilakukan karena waktu yang tidak memungkinkan.

"Mungkin Senin akan datang (RDPU), karena kemarin waktunya mepet, terus harus konfirmasi dari narsumnya. Butuh waktu," kata Supratman, Kamis 23 April 2020.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Sidak Pabrik untuk Pantau Penerapan Protokol Kesehatan Selama PSBB

Supratman yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker menuturkan saat ini pihaknya berencana mengusulkan kepada presiden agar pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker ditunda. Pasalnya banyak penolakan mengenai klaster ini cukup kuat terutama dari kalangan buruh. Setelah pandemi Corona usai maka saatnya membahas kembali klaster tersebut.

"Kita tunda itu sampai menunggu waktu yang memungkinkan untuk bisa berdialog dengan teman-teman serikat pekerja dan buruh," kata dia.

Sementara untuk klaster lain yang tidak mendapat penolakan maka pembahasan akan dilanjutkan. Menurutnya, penundaan akan dilakukan terhadap klaster yang mendapat penolakan dari masyarakat seperti klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Diharapkan Cukup untuk 1 Bulan, Pemkab Bandung Mulai Salurkan Bantuan

"Jadi nanti kita akan lihat kalau ini akan ditunda terhadap kluster yang masih menimbulkan pro kontra, terutama pasal-pasalnya kita akan minta dipending. Tapi khusus berkaitan dengan kluster ketenagakerjaan itu akan kita minta penundaan," ucap dia.

Supratman menuturkan, usulan tersebut akan disampaikan dalam rapat baleg yang akan datang. Hal yang sama juga akan disampaikan oleh fraksinya, yakni fraksi Partai Gerindra.

"Gerindra akan mengusulkan hal yang sama. Yang paling utama itu (penundaan) klaster tenaga kerja ya. Mereka (kelompok buruh) mau ada waktu untuk lebih panjang dalam rangka memberi masukan. Pada prinsipnya, kami setuju penundaan pembahasan klaster tenaga kerja sampai situasi memungkinkan," ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat