kievskiy.org

Dewan Pers Desak Bahasan RKHUP dan RUU Cipta Kerja Ditunda Selama Wabah Virus Corona

KETUA Dewan Pers Mohammad Nuh (tengah).*
KETUA Dewan Pers Mohammad Nuh (tengah).* /RENO ESNIR/ANTARA FOTO RENO ESNIR/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui keterangan tertulisnya, menyoroti pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama wabah virus corona.

Nuh mengungkit sikap Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang tetap melanjutkan pembahasan RKHUP pada Rabu, 4 April lalu.

Dalam siaran pers yang ditandatanganinya pada Kamis, 16 April 2020 itu, Nuh menolak pembahasan RKHUP yang mempengaruhi pers di Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Nomor IMEI Ponsel Baru yang Wajib Didaftarkan Mulai 18 April 2020

"Menolak pembahasan RUU KHUP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers," tulis Nuh.

Pasal-pasal yang ditolak oleh Nuh Pasal 217-220 tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 dan 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah, Pasal 262 dan 263 tentang Penyiaran Berita Bohong, Pasal 281 tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

Selain itu, Pasal 304-306 tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Pasal 353-354 tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, Pasal 440 Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 446 Pencemaran Terhadao Orang Mati serta pasal-pasal lainnya di draft RUU KUHP 15 September 2019 juga turut ditolak oleh Dewan Pers. 

Baca Juga: 2.768 Usaha Pariwisata di Jawa Barat Tutup, Disparbud Sampaikan Langkah Strategis

Selain beberapa pasal di draft RKHUP, Nuh juga mempermasalahkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat