PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengritik sikap pemerintah atas rancangan undang-undang cipta lapangan kerja (RUU omnibus law) yang merevisi pasal-pasal substantif dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pemerintah tidak konsisten sebab revisi UU Sisdiknas malah masuk di omnibus law cipta kerja.
Menurut Fikri, setidaknya ada 10 pasal dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang diubah dan dihapus di dalam draft RUU cipta kerja (omnibus law) yang diserahkan pemerintah kepada DPR.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Kabupaten Sukabumi Lakukan Isolasi Parsial
“Sebelum bicara pasal apa saja, kita harus konsisten pada kesepakatan awal, bahwa revisi UU Sisdiknas dibahas terpisah,” kata Fikri dalam pernyataannya, Sabtu, 25 April 2020.
Politisi PKS ini menambahkan, dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020, revisi atas UU 20/2003 tentang Sisdiknas merupakan Undang-undang tersendiri dan merupakan usulan pemerintah.
“Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri hukum dan HAM dalam rapat dengan badan legislasi DPR saat penentuan Prolegnas,” ujarnya.
Fikri merujuk pada kesimpulan hasil rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI serta pimpinan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD tanggal 16 Januari 2020.
Baca Juga: 4 Makanan yang Harus Dihindari saat Sahur di Bulan Ramadhan 1441 H
Selain itu, dalam rapat-rapat penentuan prolegnas di Komisi X sebelumnya, Fikri mengungkap sebenarnya Komisi X DPR RI menginginkan agar revisi UU no.20/2003 tentang Sisdiknas tetap menjadi usulan DPR.
“Revisi UU Sisdiknas masuk di prolegnas jangka panjang, tapi tidak prioritas 2020,” katanya.