kievskiy.org

Petani dan Nelayan Penerima Program Kementerian Wajib Gunakan BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat. atau BPJS Kesehatan
Kartu Indonesia Sehat. atau BPJS Kesehatan /Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan

PIKIRAN RAKYAT - Tidak hanya pelayanan publik bagi masyarakat umum, pelayanan bagi petani dan nelayan juga akan diwajibkan menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal itu terlihat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Inpres yang terdiri dari 23 halaman tersebut diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam aturan ini, Jokowi meminta agar petani penerima program Kementerian Pertanian merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Alasan Indonesia Beli Rafale dari Prancis Dibongkar Gubernur Lemhannas, 'Tingkah' Rusia Jadi Sebab?

"Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tuturnya dalam Inpres tersebut.

Tidak hanya petani, nelayan yang juga penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Jokowi.

Sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan bahwa optimalisasi program JKN yang diusung pemerintah bertujuan untuk menjamin perlindungan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat