kievskiy.org

PPN Naik 11 Persen Mulai April 2022, Indef Yakin Bakal Dorong Inflasi

Ilustrasi - Kenaikan PPN nenjadi 11 persen dan berlaku mulai April 2022.
Ilustrasi - Kenaikan PPN nenjadi 11 persen dan berlaku mulai April 2022. pixabay.com

PIKIRAN RAKYAT - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang berpotensi mendorong tingkat inflasi.

Direktur Eksekutif Indef mengatakan, kenaikan tarif PPN, Ahmad Tauhid mengatakan kenaikan tersebut otomatis meningkatkan beban biaya di produsen sehingga pelaku usaha akan menaikkan harga produknya.

"Menurut saya (dampak) ke inflasi ada, kami dulu pernah melakukan perhitungan kalau tidak ada dampak sama sekali saya kira tidak, karena yang naik itu bareng semua komoditas, ya artinya pasti ada dampak inflasi lah orang harga naik," ujarnya saat dikonfirmasi, Pikiran-Rakayat.com, Kamis, 24 Februari 2022.

Walaupun kata dia, kenaikan PPN 11 persen tersebut tidak sebesar dampak dari naiknya harga international terhadap komoditi kebutuhan pokok seperti minyak goreng, kedelai, namun hal itu tetap akan membebani masyarakat.

Baca Juga: Triumph Luncurkan Lima Motor Baru di Indonesia, Harga Mulai Rp200 Jutaan

Apalagi tutur Ahmad, kenaikan itu dilakukan ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Disisi lain masyarakat tengah berupaya keras untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi.

Oleh sebab itu menurutnya kenaikan 11 persen tersebut tidak tepat dilakukan saat ini terkecuali dilakukan di akhir pendemi Covid-19.

"Karena kalau situasi pandemi tentu orang berupaya agar terjadi pemulihan, konsumsi masyarakat, investasi, kegiatan baik perdagangan, industri, jasa, semua lagi tahap pemulihan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat