kievskiy.org

Mulai Hari Ini, Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Gunakan Rompi 'Khusus' hingga Bersihkan Sampah

atpol PP Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada pelanggar aturan PSBB untuk memakai rompi oranye dan membersihkan fasilitas umum di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020).*
atpol PP Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada pelanggar aturan PSBB untuk memakai rompi oranye dan membersihkan fasilitas umum di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020).* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sanksi sosial mulai diberikan kepada warga yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sanksi sosial tersebut diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat mulai hari ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Hari ini kita mencoba mengimplementasikan peraturan gubernur nomor 41 tahun 2020, seperti tidak menggunakan masker,  serta  berkumpul," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, saat ditemui di sela kegiatan penindakan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2020.

Baca Juga: 18 Klub Liga 1 Sudah Bulat, Ini Jadwal dan Agenda RUPS Luar Biasa

Warga yang melakukan pelanggaran seperti tidak memakai masker akan langsung didata oleh pihak satpol PP dan diberikan masker kain gratis.

Llalu bagi warga yang tidak memiliki kartu tanpa penduduk, warga tersebut akan mengenakan rompi oranye yang bertuliskan “Pelanggar PSBB”.

Tak hanya itu, warga tersebut juga diharuskan melakukan kerja sosial membersihkan sampah di trotoar jalan.

Baca Juga: Mendagri Sebut Ada yang Tidak Sesuai Ketentuan dalam Pilwabup Bekasi

Seperti yang dialami Rizky Alhara, pendatang asal Padang Sumatera Barat yang tak memakai masker. Dia menerima sanksi memakai rompi oranye dan memungut sampah.

" Saya lupa pakai masker, karena sibuk. Saya disuruh pakai rompi, kemudian memungut sampah plastik," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Meskipun dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 telah disebutkan pelanggar PSBB dikenakan sanksi denda kisaran Rp100 ribu - Rp250 ribu, namun Satpol PP Jakarta Pusat sejauh ini masih memberikan sanksi sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat