kievskiy.org

Insentif Tak Akan Pengaruhi Independensi, Perusahaan Pers Butuh Stimulan!

ILUSTRASI koran.*
ILUSTRASI koran.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh persebaran virus Corona atau Covid-19 tak pandang bulu.

Hal ini juga menimpa sejumlah perusahaan pers nasional. Banyak dari perusahaan-perusahaan ini berada di ujung tanduk dan kesulitan menunaikan kewajibannya pada karyawan. Pemerintah diminta turun tangan!

Dalam konferensi pers yang digelar oleh sejumlah organisasi wartawan dan asosiasi pers melalui aplikasi zoom, Kamis 14 Mei 2020, ada beberapa poin yang dituntut oleh insan pers.

Baca Juga: Kabupaten Majalengka Ternyata Tak Larang Daging Babi Diperjualbelikan, Ini Syaratnya

Intinya negara diminta untuk tetap mengalokasikan dan menyosialisasikan kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Januar P Ruswita menyebut stimulan untuk perusahaan pers di antaranya bisa melalui subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Jika ini dilakukan, tentunya bisa memangkas biaya produksi per eksemplar media cetak.

Baca Juga: Tak Sempat Bertemu Roy Kiyoshi di Tahanan, Robby Purba Dapat Secarik Surat Permintaan

"Sehingga kita berharap negara memberi subsidi apalagi di tengah kenaikan dolar sekarang yang membuat harga kertas terus naik dan memberatkan semua," ucap Januar.

Subsidi juga hendaknya diberikan untuk biaya listrik perusahaan pers. Idealnya sampai 30 persen dari tagihan per bulan untuk periode Mei sampai Desember 2020. Ini dilakukan dengan asumsi pandemi yang baru benar-benar usai pada akhir 2020 nanti.

"Kami juga mendorong negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui bank BUMN dan perusahaan pers. Karena kita tahu banyak teman-teman di media yang sudah kesulitan menggaji karyawan sehingga perlu stimulus dari perbankan," ucap dia.

Baca Juga: Jualan Sayur saat Lockdown, Kakek Renta 71 Tahun Dihukum Squat Jump oleh Polisi India

Negara pun diminta menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan selama masa pandemi tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Di sisi lain, negara harus memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, dan lain-lain.

"Komponen atau hasil pemungutan pajak ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini," ucap dia.

Baca Juga: Ilmuwan Selama Ini Lakukan Kesalahan dalam Membedakan Jenis Kelamin Dinosaurus

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo menyebut kalau usulan ini adalah upaya perusahaan pers agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat