kievskiy.org

Manula Positif COVID-19 Dipaksa Dibawa Pulang dan Meninggal, Dimakamkan Tanpa Protokol Kesehatan

ILUSTRASI jenazah.*
ILUSTRASI jenazah.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Manula positif COVID-19 asal Kota Prabumulih Sumatera Selatan tidak dimakamkan dengan protokol keamanan COVID-19. 

Manula berjenis kelamin perempuan itu berusia 78 tahun dan meninggal pada 12 Mei 2020.

Baca Juga: Beda Jauh dengan Jakarta, Tak Pakai Masker di Qatar Bisa Kena Denda Rp 818 Juta!

"Perempuan berusia 78 tahun itu meninggal pada tanggal 12 Mei 2020," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan Yusri di Palembang.

Manula yang tercatat sebagai kasus 368 di Sumsel itu baru dinyatakan positif COVID-19 oleh Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Sumsel kepada wartawan pada hari Kamis 14 Mei 2020 dari hasil tes swab dengan status penularan lokal.

Baca Juga: Geram dengan Pernyataan Viral Indira Kalistha, Didiet Maulana: Dahulukan Rasa Kemanusiaan

Sebelumnya, kata Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya, kasus 368 tersebut melakukan rapid test di RS Fadhilah. Setelah hasilnya positif, korban dibawa ke RSUD Prabumulih untuk tes swab.

Namun, saat di RSUD Prabumulih, pihak keluarga memaksa kasus 368 dipulangkan karena kondisi cukup sehat. Pada saat itu, petugas berupaya mempertahankan pasien.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Remaja Pembunuh Balita NF Ternyata Termasuk Paman dan Kekasihnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat