kievskiy.org

Pengamat Politik Sebut Indonesia Jadi Cacat Demokrasi jika Pemilu 2024 Ditunda

Warga binaan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi Pemilihan Umum di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Kamis (11/4/2019). Simulasi pemilu yang digagas oleh KPU Yogyakarta dan Lapas Kelas IIA Wirogunan itu guna mensosialisasikan pemilihan umum serentak yang akan digelar pada 17 April 2019 termasuk bagi warga binaan. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Warga binaan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi Pemilihan Umum di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Kamis (11/4/2019). Simulasi pemilu yang digagas oleh KPU Yogyakarta dan Lapas Kelas IIA Wirogunan itu guna mensosialisasikan pemilihan umum serentak yang akan digelar pada 17 April 2019 termasuk bagi warga binaan. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww. /Andreas Fitri Atmoko Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Wacana penundaan pemilu 2024 kembali dibicarakan. Sejumlah tokoh partai politik mengusulkan agar penyelenggaraan pemilu 2024 ditunda.

Penundaan penyelenggaraan pemilu 2024 dinilai dapat menjadi momentum kebangkitan ekonomi pascapademi Covid-19 yang sejak dua tahun lalu melanda Indonesia.

Akan tetapi, menurut pengamat politik Jerry Massie menunda pemilu 2024 sama saja membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat.

Jerry mengatakan pelaksanaan pemilu merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tidak ada satupun lembaga yang bisa menunda pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Senator AS Ingatkan Ada yang Tak Beres dengan Vladimir Putin: Dia Selalu Menjadi Pembunuh

Apalagi, ujar Jerry, tahapan pemilu sudah dimulai saat Komisi II DPR memilih komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, Pemerintah serta DPR sudah menyepakati tanggal dan jadwal pelaksanaan pemilu.

"Ini amanat UUD 45, bagi saya usulan prematur ini sulit dilakukan dan dilaksanakan. Tak ada lembaga yang bisa menghentikannya (penundaan pemilu)," kata Jerry sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu 26 Februari 2022.

Dia mengatakan dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 diamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu secara serentak pemilu presiden, legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

Sedangkan Dalam pasal 7 UUD 1945 tertera masa jabatan presiden dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang existing yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat