kievskiy.org

Habib Bahar Smith Langgar PSBB, Asimilasi Bisa Dicabut jika Kesalahan Diulangi

HABIB Bahar Smith disambut oleh jemaahnya usai bebas melalui program asimilasi.*
HABIB Bahar Smith disambut oleh jemaahnya usai bebas melalui program asimilasi.* /ANTARA/HO

PIKIRAN RAKYAT – Terpidana kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan lantaran melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pelanggaran yang dilakukannya ialah langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas bersyarat dari  Lapas Cibinong Bogor, karena ikut program asimilasi.

Teguran dilayangkan menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, karena kegiatan itu berpotensi mengundang massa.

Baca Juga: Pedagang Pasar dan Karyawan Toko Sasaran Rapid Test Covid-19 di Ciamis

Dalam prosesi bebasnya pria yang juga dijuluki Habib Bahar itu, Sabtu, 16 Mei 2020 sore saja, kerumunan massa menyambut kebebasannya.

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kemudian, kata dia, petugas juga mengingatkan kepada Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa.

Baca Juga: Protes Keras Kebijakan Negara, Tenaga Medis Gelar Aksi Balik Badan di Kunjungan PM Belgia

Tidak kecil kemungkinan, jika pelanggaran kembali terjadi, status bebasnya dipertimbangkan kembali.

Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan COVID-19.

"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat