kievskiy.org

Polisi Ungkap Kronologi Temuan Ladang Ganja Seluas 6,28 Hektare di Aceh Utara

Polisi menemukan ladang ganja di Aceh Utara
Polisi menemukan ladang ganja di Aceh Utara /Dok Humas Polda Aceh

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap temuan ladang ganja seluas 6,28 hektare di Aceh Utara pada Minggu, 27 Februari 2022 kemarin.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menjelaskan, temuan ladang tersebut berawal dari penangkapan dua orang inisial PH dan DI lantaran membawa ganja.

"Membawa 5 kilogram ganja kering di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Kamis, 23 November 2021 lalu," kata Winardy dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Februari 2022.

Dari penangkapan tersebut, personel gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Detasemen B Brimob, Kanwil Bea Cukai, dan Kodim 0103 Aceh Utara melakukan pendalaman dan menemuka  6,26 Hektar ladang ganja.

Baca Juga: Pecah Ban, Pesawat SAS PK-FSW Tergelincir di Bandara Bilorai Sugapa Papua

Ladang itu terletak di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara," tuturnya.

Saat ditelusuri di ladang seluas 6,28 hektar tersebut, terdapat 62.800 batang ganja, dengan berat 40,3 ton.

Polisi kemudian langsung mengamankan lokasi serta melakukan pemusnahan barang bukti dilokasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat