kievskiy.org

Alasan Menang Fachrul Razi Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Bisa Picu Lonjakan Positif COVID-19

DOKUMEN: Menteri Agama Fachrul Razi (dua kanan) usai menggelar rapat lintas sektor di kantornya Jakarta, Jumat (28/2/2020). Menag membahas penanganan jamaah umrah Indonesia pasca kebijakan penghentian sementara ibadah umrah dan ziarah oleh pemerintah Arab Saudi.
DOKUMEN: Menteri Agama Fachrul Razi (dua kanan) usai menggelar rapat lintas sektor di kantornya Jakarta, Jumat (28/2/2020). Menag membahas penanganan jamaah umrah Indonesia pasca kebijakan penghentian sementara ibadah umrah dan ziarah oleh pemerintah Arab Saudi. /ANOM PRIHANTORO ANTARA


PIKIRAN RAKYAT - Satu upaya dilakukan untuk memutus COVID-19 adalah mengimbau Umat Muslim tidak menggelar Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tempat terbuka dalam jumlah banyak.

Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyebutkan, jika Shalat Idul Fitri dilakukan di luar rumah secara berjamaah dalam jumlah besar, maka angka kasus positif COVID19 di Indonesia diperkirakan akan melonjak secara drastis.

Dikutip dari Antara, Menag Fachrul Razi setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi secara virtual terkait Persiapan Idul Fitri 1441 H dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa, mengatakan, berdasarkan informasi dan prediksi Badan Intelijen Negara (BIN), yakni jika Shalat Id dilakukan di luar rumah melibatkan ratusan atau ribuan orang maka akan terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Hindari yang Berminyak dan Bersantan, Ini Menu Kuliner Lebaran Gelandang Persib Esteban Vizcarra

“BIN memberikan prediksi kalau Shalat Id di luar dengan ratusan atau ribuan orang, maka akan terjadi lonjakan angka positif COVID-19 yang signifikan,” kata Menag.

Oleh karena itu, pihaknya sejak 12 Mei 2020 telah secara resmi mengeluarkan imbauan pelaksanaan Shalat Id tetap di rumah bersama keluarga inti untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Ia mengatakan R0 (laju penyebaran virus) COVID-19 di Indonesia sampai saat ini masih berkisar di angka 1,11.

“R0 kita masih di atas 1, masih 1,11 menurut WHO bahwa yang biasanya bisa melakukan relaksasi di bawah 1. Tapi, kalau masih di atas 1 maka tidak boleh ada relaksasi harus tetap ketat,” katanya.

Baca Juga: Persib dan Bobotoh Bikin si Bison Michael Essien Berkesan, 'Ini Gila'

Ia menegaskan, masyarakat harus tetap mematuhi UU Nomor 6 tahun 2018 terutama pada pasal 59 ayat 3b dan c yang mengatur kekarantinaan wilayah pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah sendiri atau bersama keluarga inti dan pembatasan di fasilitas umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat