PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 105.325 narapidana dan Anak beragama Islam dari seluruh Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri tahun 2020.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK
II atau langsung bebas.
Baca Juga: Update Kasus Virus Corona di Dunia, Turki Masih Tertinggi di Asia, Indonesia Peringkat 11
“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” ujar Direktur Jenderal
Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Sabtu 23 Mei 2020.
Baca Juga: Tutup Akses Menuju Jakarta, Banyumas Melarang Mobilitas Kendaraan Pemudik Melalui Purwokerto
Reynhard mengharapkan pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” tambah Reynhard seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari keterangan tertulis Kemenkumham.
Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA HARI INI: 26 Mei 2020, Bandung Berpotensi Hujan Ringan pada Siang hingga Malam Hari
Mengenai kondisi pandemi COVID-19, Reynhard kembali mengungkapkan bahwa jajaran Pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemasyarakatan.