kievskiy.org

Rumah Ibadah akan Kembali Dibuka, Menag Ungkap 11 Kewajiban yang Harus Diperhatikan Petugas

MENTERI Agama Fachrul Razi dalam tangkapan layar akun Youtube BNPB Indonesia saat menayangkan jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis 21 Mei 2020.*
MENTERI Agama Fachrul Razi dalam tangkapan layar akun Youtube BNPB Indonesia saat menayangkan jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis 21 Mei 2020.* /ANTARA


PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan akan membuka kembali rumah ibadah meski pandemi virus corona masih mewabah.

Ia pun menuturkan mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh pengurus rumah ibadah agar rumah ibadah dapat dibuka.

Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri Konferensi Pers Tahapan Pemulihan Aktivitas Produktif Aman COVID-19 di kantor Graha BNPB pada Sabtu 30 Mei 2020.

Baca Juga: Diteror Pocong dan Lemparan Batu, Warga Kutasari Purbalingga Gelar Siskamling Tiap Malam

"Kewajiban petugas rumah ibadah adalah sebagai berikut," ujarnya.

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi menerapkan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

2. Melakukan pembersihan dan menyemprotkan disinfektan secara berkala di rumah ibadah.

3. Membatasi jumlah pintu keluar dan masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan juga pengawasan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ribuan Ton Daging Kerbau Impor dari India Mulai Masuk Bertahap ke Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat