kievskiy.org

Menag Ungkap 9 Hal yang Harus Dilakukan Pengguna Rumah Ibadah di Masa Pandemi COVID-19

Menteri Agama Fachrul Razi.*
Menteri Agama Fachrul Razi.* //PIKIRAN RAKYAT /PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Rumah ibadah di Indonesia akan kembali dibuka secara bertahap pada masa pandemi virus corona.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, dalam pembukaan rumah ibadah ini harus disertai dengan surat izin yang telah disetujui oleh ketua gugus tugas provinsi/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah.

Untuk memperoleh surat ijin, pengurus rumah ibadah harus menyerahkan surat keterangan bahwa wilayahnya aman dari virus corona.

Baca Juga: Situasi Terkendali, RSHS Bandung Siap Buka Layanan Kesehatan Non COVID-19

Ia pun menjelaskan mengenai beberapa hal yang harus dilakukan pengguna rumah ibadah saat melakukan kegiatan ibadah berjamaah.

Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri Konferensi Pers Tahapan Pemulihan Aktivitas Produktif Aman COVID-19 di kantor Graha BNPB pada Sabtu 30 Mei 2020.

"Adapun kewajiban masyarakat pengguna rumah ibadah sebagai berikut," ujarnya.

Baca Juga: Rumah Ibadah akan Kembali Dibuka, Menag Ungkap 11 Kewajiban yang Harus Diperhatikan Petugas

1. Jemaah harus yakin bahwa ia dalam kondisi sehat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat