kievskiy.org

Perjalanan Domestik Tanpa PCR Atau Antigen, Wagub Jakarta Riza Patria Sebut Kini Masuki Transisi Endemi

Hore! Aturan Baru Segera Diterbitkan! Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tunjukkan Hasil Negatif Antigen dan PCR
Hore! Aturan Baru Segera Diterbitkan! Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tunjukkan Hasil Negatif Antigen dan PCR /Antara Foto/ Aditya Pradana Putra Antara Foto/ Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan pemerintah saat ini sudah merevisi syarat perjalanan. Syarat PCR/Antigen dicabut dari aturan perjalanan.

Ahmad Riza Patria menyebutkan, Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun demikian kata dia, dengan kebijakan ini saat ini Indonesia sudah bersiap masuk ke dalam masa endemi.

"Kita ini sedang akan memasuki masa endemik, beberapa minggu ini kebijakan di negara lain sudah keluar," katanya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Koordinator PPKM Jawa Bali mengumumkan aturan baru soal transportasi dalam negeri pada awal Maret 2022. Syarat perjalanan domestik baik menggunakan transportasi darat, laut, udara akan dipermudah.

Baca Juga: Siap Terlibat Invasi Rusia ke Ukraina, AS Akhirnya Kirim Ratusan Pesawat dan Militer ke Eropa

Para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif antigen atau PCR. Pasalnya aturan ini sudah dihapuskan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 7 Maret 2022.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," tutur Luhut.

"Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tak perlu lagi tunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR negatif," ujarnya.

Aturan itu pun menghapus kebijakan yang sebelumnya yakni kewajiban untuk menggunakan hasil tes negatif antigen atau PCR dalam berbagai perjalanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat