kievskiy.org

Soal Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis terkait kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg.
Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis terkait kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg. Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis terkait kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, serta Pasal 181 KUHP.

Dakwaan terhadap Kolonel Priyanto dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 8 Maret 2022.

Dalam keterangan setelah sidang berlangsung, Kolonel Sus Wirdel Boy menuturkan bahwa pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Rusia Terbitkan Daftar 25 Negara yang Dianggap Tak Bersahabat

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya.

Diketahui pasal yang menjerat Kolonel Priyanto yakni Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pembunuhan berencana dengan ancaman hukum maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kemudian, Pasal 338 KUHP mengatur tentang pidana pembunuhan yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain. Dalam hal ini pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 328 yang mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman penjara delapan hingga sembilan tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat