kievskiy.org

Komnas Perempuan: RUU PPRT Mandek 18 Tahun di DPR sedangkan RUU Masyarakat Adat 12 Tahun

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pexels/Karolina Grabowska Pexels/Karolina Grabowska

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat Indonesia belum sepenuhnya menjalankan pembangunan inklusif dan pemberdayaan terhadap perempuan dari masyarakat rentan.

Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat menyebutkan hal itu dapat dilihat dari keseriusan pemerintah sampai saat ini RUU Masyarakat Rentan belum disahkan.

Padahal Indonesia merupakan salah satu dari 144 negara yang mendukung pengesahan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP) di Sidang Umum PBB pada 13 September 2007.

"Perempuan adat merupakan kelompok rentan, di antaranya dalam mengakses administrasi kependudukan," katanya kepada Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Buntut Kisruh Soal Jabatan Jokowi, Menko Polhukam Dikabarkan Makin Tersingkir dari Istana Negara

"Tanpa memiliki kartu tanda kepedudukan, perempuan masyarakat akan sulit mengakses layanan publik," katanya.

Rainy Hutabarat mengatakan, pihaknya juga mencatat kerentanan lain dari perempuan adat dalam konflik sumber daya alam (SDA), konflik tata ruang dan konflik agraria, yakni kehilangan sumber daya berupa tanah tempat mengolah tanaman pangan, obat-obatan dan tanaman lain untuk sumber mata pencarian.

Ketika kehilangan sumber daya tanah, perempuan adat juga mengalami pemiskinan perannya sebagai pengampu pengetahuan lokal berupa obat-obatan herbal dan kerajinan tangan seperti membuat besek dari bambu.

"Ini berarti juga, peminggiran perempuan adat dari budaya dan spiritualitasnya yang bertumpu pada tanah," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat