kievskiy.org

Oknum Bhayangkari dan Suami Kompak Jadi Penipu Arisan Online Fiktif, Rugikan Korban hingga Rp11 Miliar

Ilustrasi penipuan arisan online fiktif.
Ilustrasi penipuan arisan online fiktif. /pixabay/sajinka2

PIKIRAN RAKYAT - Polda Kalimantan Selatan memberikan update informasi terkait kerugian korban arisan online fiktif dengan tersangka oknum Bhayangkari dan suaminya anggota Polresta Banjarmasin.

Sebelumnya, kedua pelaku berinisial RA dan MS, melakukan tindak penipuan arisan online fiktif dengan total kerugian korban Rp8,8 miliar.

Akan tetapi, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan kerugian korban kini membengkak menjadi Rp11 miliar.

"Hasil penyidikan terbaru didapati kerugian korban sudah mencapai Rp11 miliar dari sebelumnya Rp8,8 miliar," katanya di Banjarmasin, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Buntut Kisruh Soal Jabatan Jokowi, Menko Polhukam Dikabarkan Makin Tersingkir dari Istana Negara

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, jumlah korban yang tertipu dengan arisan online tersebut sebanyak 320 orang. Namun, menurut Rifa’i tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain. Harapannya, masyarakat yang menjadi korban segera melapor kepada pihaknya.

"Silakan datang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atau Ditreskrimum Polda Kalsel untuk membuat laporan atau sekadar memberikan informasi," katanya.

Rifa’i menjelaskan keakuratan data terkait jumlah korban dan total kerugian penting bagi penyidik. Hal itu dibutuhkan sebagai langkah untuk mencari barang bukti hingga menyita seluruh aset milik tersangka yang diduga hasil dari praktik penipuan arisan online fiktif tersebut.

Apalagi penyidik menjerat tersangka RA dan suaminya MS dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat