kievskiy.org

19 Terduga Pelaku Kekerasan Kerangkeng Manusia: Oknum TNI-Polri, Kerabat Bupati Langkat, hingga Kalapas

Ilustrasi kerangkeng.
Ilustrasi kerangkeng. /pixabay/glapo pixabay/glapo

PIKIRAN RAKYAT - Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyampaikan sedikitnya ada 19 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan pada kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Beka Ulung Hapsara menyebutkan 19 terduga pelaku ini diantaranya dari oknum TNI, aparat kepolisian, kerabat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, dan Kepala Lapas setempat.

"Secara keseluruhan kami mendapat 19 nama. 19 nama termasuk di dalamnya ada oknum TNI, kerabat Bupati, oknum polisi, Kalapas," katanya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 3 Maret 2022.

Dalam kasus ini, Beka Ulung Hapsara menjelaskan oknum TNI berperan sebagai terduga pelaku tindak kekerasan. Ia juga melakukan tindakan pendisiplinan bagi para korban yang ada dalam kerangkeng manusia.

Baca Juga: Akibat Invasi Rusia, 1 Juta Pengungsi Tinggalkan Ukraina dalam Waktu 7 Hari

Beka Ulung Hapsara belum mau menyebutkan sejak kapan keterlibatan oknum TNI ini dalam kasus kerangkeng manusia ini. Diketahui kerangkeng manusia ini sudah ada sejak tahun 2010.

Yang pasti kata dia pihaknya akan menyerahkan secara detail laporan hasil temuan Komnas HAM di kasus kerangkeng manusia ini terhadap semua pihak yang terlibat.

Sementara untuk peran aparat kepolisian, ia menyebutkan oknum polisi ini memberikan masukan kepada pemilik kerangkeng manusia bagaimana sistem yang harus dijalankannya.

Baca Juga: Catat! Sinopsis dan Jadwal Tayang 17 Selamanya, Series Baru Syifa Hadju dan Rizky Nazar

Rekomendasi Komnas HAM ke TNI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat