kievskiy.org

Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Sebut Kerugian Korban Indra Kenz Capai Rp25,6 Miliar

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan menyebut seluruh aset Indra Kenz akan segera disita.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan menyebut seluruh aset Indra Kenz akan segera disita. /Instagram.com/@indrakenz

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri menyebut kerugian korban dugaan penipuan platform Binomo yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai Rp25,6 Miliar.

Kerugian itu terhitung dari total 14 korban yang sudah diperiksa oleh penyidik.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanayk (Rp)25.620.605.124," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, kepada wartawan, Rabu, 9 Maret 2022.

Sementara itu kata Gatot, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 19 orang saksi dengan rincian 17 orang saksi dan dua sebagai saksi ahli.

Baca Juga: MUI Angkat Bicara terkait Pernikahan Beda Agama yang Lagi Viral: Dilarang bagi Umat Muslim

Kemudian perihal proses penyitaan aset Indra Kenz penyidik mengamankan bukti transfer, rekap deposit, hingga bukti penarikan uang di Binomo.

"Kemudian ada konten video dan youtube dari pada saudara IK, kemudian print out legalisir akun youtube milik IK. Satu unit Mobil Tesla, dan satu unit HP," ujarnya.

Kasus berawal dari laporan delapan orang korban terhadap aplikasi Binomo yang terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Polisi kemudian memeriksa Indra Kenz dan langsung menetapkannya sebagai tersangka atas perkara tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat