PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan DMO atau Domestic Market Obligation untuk produk minyak goreng.
Kenaikan DMO dari yang semula 20 persen menjadi 30 persen bakal diberlakukan mulai besok, Kamis, 10 Maret 2022.
Hal itu dituturkan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu, 9 Maret 2022.
"Kami tetapkan DMO menjadi 30 persen dan akan berlaku besok, sehingga semua yang mengekspor minyak goreng mesti menyerahkan DMO 30 persen," kata Mendag.
Kebijakan tersebut diambil sebagai sikap atas adanya ketidaklancaran distribusi minyak goreng di pasaran.
Selain itu, upaya ini juga dilakukan untuk menjaga agar ketersediaan cukup bagi industri minyak goreng.
Mendag menerangkan kebijakan tersebut akan berlaku hingga kondisi perdagangan minyak goreng kembali normal atau masyarakay bisa mendapatkan komoditas tersebut sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Diketahui bersama, HET minyak goreng telah ditetapkan pemerintah. Untuk minyak goreng curah harga yang ditetapkan yakni Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.